lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara adalah. 17 Tahun 2003) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara adalah

 
17 Tahun 2003) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negaralembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara adalah  Seperti yang telah dijelaskan dalam pengertiannya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya

Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan tugasnya, BPK akan terus bersinergi dengan sejumlah pihak untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Tugas dan Fungsi BPKP. Pelayanan Umum C. Dalam ketentuan umum Undang – Undang tersebut, BPK dijelaskan sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab. 2. Di Indonesia, kekuasaan legislatif diemban oleh lembaga legislatif, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ulasan: Kami asumsikan bahwa laporan yang Anda maksud di sini adalah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan. Anggota BPK adalah Pejabat Negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Jawaban yang benar adalah 3,4, dan 5. Di lingkungan lembaga negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. (BPK) adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Lembaga Negara lainnya, seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dll. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya,. KPK b. DPD c. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E. Badan Pemeriksaan Keuangan tergolong dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, yang mana pernyataan. Pasal 1 Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga yang melakukan pemeriksaan semua pelaksanaan APBN adalah. in Pendidikan Kewarganegaraan. Nantinya, hasil dari pemeriksaan pengelolaan keuangan negara ini, seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, diserahkan. Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki berbagai wewenang dan fungsi. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. MPR b. Lembaga tersebut adalah Badan PemeriksaKeuangan (BPK). Â Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. BPK adalah lembaga yang independen dan bekerja secara mandiri dalam melaksanakan tugasnya. 17 Tahun. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis,. BPK berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang ada di luar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan. Pasal 5 Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah: a. bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan. Lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD adalah. Fungsi DPR. Tugas dan wewenang BPK tercantum pada Pasal 6 UU 15/2006. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang. ATAS. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Berikut ini detail tugas, fungsi dan wewenang 10 lembaga pemerintah non-kementerian, yakni Bapeten, ANRI, BPOM, BNPB, BNPT, BKKBN, hingga BP2MI. BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk. 1. Â Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. 2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia KATA SAMBUTAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, standar pemeriksaan merupakan patokan untuk. Pasal 1 Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 23E, BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; i. Lingkup tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana. Seperti yang tertulis di dalamnya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya. BPK tersebut menjadi salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan serta bertanggung jawab atas keuangan negara Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan APBN dan APBD 9. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Tempat penyimpanan uang. diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara. Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah "semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan. Dalam hal hubungan antar lembaga negara dalam pengelolaan keuangan negara, UUD 1945 telah mengatur hubungan antarlembaga negara terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. BPK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. id - Dalam struktur pemerintah pusat, ada sejumlah institusi yang berstatus Lembaga. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan. BPK. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Seperti yang tertulis di dalamnya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK Volume 3 Nomor 2 - Desember 2017 37 Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK Beni Kurnia Illahi dan Muhammad Ikhsan Alia Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas [email protected] Badan Pemeriksa Keuangan. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. 2. BPK menjadi lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Sistem politik dalam suatu negara memerlukan struktur politik berupa lembaga negara untuk menunjang berjalannya pemerintahan. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. co. id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam. 1. Lembaga yang mempunyai fungsi dan wewenang di sini adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai. Abdurrahman Wahid d. BPK adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga negara independen. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Pembentukan itu berdasarkan amanat UUD 1945 yang telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah Nomor 11/OEM tanggal 18 Desember 1946 tentang pembentuk Badan Pemeriksa Keuangan. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan 1. Kondisi keuangan negara adalah sesuatu yang mutlak yang harus ada, karena tanpa adanya keuangan yang memadai, maka suatu negara akan sulit mengembangkan pemerintahannya. Dengan adanya proses audit yang transparan dan akuntabel, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik. Di Indonesia, lembaga khusus yang bertugas mengelola keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK. a. Lembaga Legislatif. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menjelaskan bahwa BPK adalah suatu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. 1. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam. Soekarno. Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya bertugas: a. PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH Kelompok 9: Ida Nur Asiah Jamil (125030400111112) Nadya Iriwana Hakim (125030400111116) Kharisnal. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah. BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala. 21. disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala. 6. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan UUD. ”BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sebagai lembaga negara, BPK juga melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan BPK sendiri. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; i. yang dilakukan oleh otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain berdasarkan permintaan tertulis. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal. ”. Pemilihannya sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum. h. Pensiunan adalah Aparatur. mengawasi pelaksanaan anggaran; j. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga. Tahun 1945. Dalam hal hubungan antar lembaga negara dalam pengelolaan keuangan negara, UUD 1945 telah mengatur hubungan antarlembaga negara terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan yang bebas dan mandiri. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai lembaga negara, DPR memiliki beberapa tugas, yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014. I. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. com, Jakarta - BPK adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan, sebuah lembaga negara di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank. Prodi D-III. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. -3 - 2. No. 8 Lembaga Negara di Indonesia, Ini Tugas dan Wewenangnya. B. Undang-undang yang dijadikan landasan hukum dan landasan operasional BPK dalam menjalankan tugasnya adalah: Undang Undang No. 15. Lebih jelas, dalam buku Dasar-dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia (2013, 200) dijelaskan belanjaterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Frasa lembaga yang mandiri artinyaBPK diberi kewenangan yang khusus untuk melakukan pemeriksaanterhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara;Bahwa selain UUD 1945 yang mengatur tugas dan kewenangan BPK,ada sumber hukum lain yaitu UU No. Jakarta - . menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. H. Pengertian dan dasar hukum BPK. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di Indonesia, terdapat lembaga khusus yang menangani pengelolaan keuangan negara, tidak lain adalah BPK. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pelaksanaan dalam pemeriksaan BPK tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan. Dibaca Normal 8 menit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga negara yang menjalankan tugasnya bebas dan mandiri, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan. disempurnakan guna terciptanya pengelolaan keuangan negara yang tertib. Tugas dan wewenang tersebut antara lain: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kuliah umum bertajuk “Peran BPK dalam Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Negara” yang digelar di Aula Latief Hendradiningrat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur pada Rabu (12/4/2017) menghadirkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar sebagai pembicara. Bebas artinya dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) menyebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan. BPK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 15 Tahun 2006 tentang BPK. (c) diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan bagaimana pengaturan hukum mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Pasal 5 Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah: a. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi. 1. Berdasarkan ungkapan Dedi Bustami dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019, salindia 16-17), disebut bahwa kekuasaan eksaminatif merupakan kuasa yang. 19. Visi Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang. BPK 39. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). J. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Perubahan UUD 1945 menegaskan bahwa BPK sebagai satu lembaga pemeriksa yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri BPK melaksanakan pemeriksaan atasDalam pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Di bawah ini lembaga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen, kecuali. MPR b. Keuangan menyebutkan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan.